Program PGTS, Tekan Angka Kekerasan dan Kerentanan Anak di Sekolah

to travel is to live

Home / Uncategorized / Program PGTS, Tekan Angka Kekerasan dan Kerentanan Anak di Sekolah

Program PGTS, Tekan Angka Kekerasan dan Kerentanan Anak di Sekolah

KLATEN – Hi news -- Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Klaten melalui Bidang Rehabilitasi Sosial secara proaktif menggencarkan upaya pencegahan dan edukasi terkait kerentanan anak melalui program PGTS (Program Gerakan Tanggap Sehat). Program yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) ini secara spesifik menyasar anak-anak sekolah sebagai upaya deteksi dini dan minimalisasi masalah sosial di tengah tingginya angka kasus anak yang berhadapan dengan hukum.

Fokus Edukasi: Bullying hingga Deteksi Bahaya Seksual*

​Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos, Sri Sunarti, menjelaskan bahwa PGTS bertujuan utama untuk melakukan pencegahan serta memberikan edukasi komprehensif kepada peserta didik di tingkat SMP hingga SMK/SMA.
​“Fokus edukasi kami adalah mengenai kerentanan pada anak dan permasalahan yang sering mereka hadapi di lingkungan sekolah, seperti bullying dan perilaku berisiko yang dapat menimbulkan masalah sosial,” ujar Ibu Sri Sunarti.
​Selain itu, program ini juga membekali siswa dengan pengetahuan penting mengenai deteksi dini.  “Kami juga memberikan materi tentang deteksi dini bahaya, termasuk pengenalan risiko pelecehan seksual, sebagai bekal bagi anak untuk menjaga diri,” tambahnya.

​

*​Pelaksanaan Terbatas dan Bergantian*

​Dalam pelaksanaannya, Dinsos menerapkan mekanisme kunjungan yang terbatas. Mereka memilih sekolah secara acak (random) dan bergantian setiap tahunnya, dengan jangkauan hanya pada empat sekolah per tahun. Lokasi yang pernah disambangi antara lain di wilayah Tulung, Ceper, dan Gantiwarno sekarang ini.
​Setiap sekolah hanya didatangi sekali dengan penyampaian materi sosialisasi yang dibagi dalam beberapa sesi untuk memastikan materi terserap maksimal oleh peserta didik.
​Angka Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum Masih Tinggi
​Selain ranah pencegahan, Dinsos Klaten juga memegang peran vital dalam ranah intervensi, yakni memberikan pendampingan bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), baik sebagai korban maupun saksi.
​Data menunjukkan bahwa permintaan pendampingan ini mengalami tren signifikan. Hingga bulan Oktober 2025, Dinsos mencatat adanya 65 kasus permintaan pendampingan dari Kepolisian (Polres) untuk ABH.
​“Permintaan pendampingan dari Polres terus kami tangani. Selain itu, kami juga menangani laporan yang masuk terkait kekerasan pada anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” kata Sri Sunarti.
​Melalui program PGTS ini, yang fokus pada anak sejak dalam kandungan hingga usia 18 tahun kurang 1 hari, Dinsos berharap dapat meminimalisasi kasus-kasus tersebut di masa mendatang, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi tumbuh kembang anak di Klaten.
​(Benneo)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *